"Ini sudah jelas toh pasal perpasal yang mengenainya! Kenapa sampai saat ini Kapolres Bima belum menangkap pelakunya," tanyanya kahar
Kata Kahar, dalam penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka bisa di ancam 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Kami ingin melihat tindakan aparat kepolisian yang ada di Kapolres Bima, bahwa semua orang sama didepan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Berantas Sampai Ke Akar-akarnya! Satreskrim Polres Bima Kota Kembali Tangkap Pelaku Judi Online
"Hukum itu jangan dipilih-pilih orangnya, keadilan hukum harus terdistribusi dengan baik," tutupnya kahar
Ia juga sangat menyesali sikap Aparat Kapolres Bima yang sampai hari ini tidak melakukan penahan terhadap pelaku karena alasan anak di bawah usia.
Hal ini tentu mencederai marwah hukum dan terkesan proses penegakan hukum kita lemah terhadap tindak kriminal anak di bawah usia di Kabupaten Bima.
Disisi lain, wartawan Jurnal Sumbawa.pikiran - rakyat telah mengkonfirmasi di Kapolres Bima
Namun, melalui Humas nya tidak menanggapi terkait dengan konfirmasi pemberitaan ini, dan mengarahkan langsung ke Kasat Reskrim hingga pemberitaan ini dirilis.***