Polres Bima Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Desa di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima

- 15 Juli 2022, 13:10 WIB
Dok. Kepolisian Resort Bima NTB
Dok. Kepolisian Resort Bima NTB /Dok. Kepolisian Resort Bima NTB/

JURNAL SUMBAWA - Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP. Masdidin,S.H, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengerusakan fasilitas negara kantor desa Oi Panihi kecamatan Tambora Kabupaten Bima Kamis 07 Juli 2022.

Penetapan tersangka kasus pengerusakan fasilitas negara atau kantor desa tersebut saat penghitungan surat suara Calon Kepala Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang sedang berlangsung. Sekitar pukul 11,30 WITA.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan di Tempat Berbeda, Anggota DPR Berinisial DK Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Masdidin, S.H mengatakan bahwa sembilan orang yang dimaksud, masing-masing berinisial MJ, SR, ND, JD, SD, IK, dan AR.

"Sembilan orang yang merusak fasilitas negara disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta NR dan AR yang disangkakan atas 160 KUHP," ungkap Masdudin, S.H

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. Masdidin, S.H, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, sebelumnya diamankan 17 orang.

Baca Juga: Resep Chef Devina Hermawan: Siomay Ayam Ekonomis Bumbu Saus Kacang, Teksturnya Kenyal dan Gurih

Namun, dari 17 orang tersebut di antaranya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peranannya masing-masing.

"Sembilan orang tersebut sudah kami amankan dan kini mendekam di Rutan Polres Bima, Kamis 14 Juli 2022.," Lanjutnya Masdidin, S.H

Sementara itu sebagaimana ditambahkan KBO Reskrim Polres Bima, Iptu Sudarto, delapan orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x