Ajukan Secara Online, Bunganya 0 Persen di Dana KUR BSI

- 18 Maret 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi foto bantuan kur
Ilustrasi foto bantuan kur /Dok. Ahmad D/@js pikiran rakyat/

JURNAL SUMBAWA - Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah Indonesia atau KUR BSI memiliki bunga 0 persen dan bisa diajukan secara online hingga Rp50 juta

Pengajuan dana KUR BSI tersebut, pelaku UMKM bisa ajukan diri untuk mendapatkan dana KUR BSI hingga Rp50 juta.

Disisi lain, dana Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah Indonesia atau KUR BSI memiliki keunggulan dibandingkan dengan KUR lainnya karena bunganya 0 persen.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Tanggapi Pernyataan Ketua KPU, Idhar: Temuan Pemilih Belum Di Coklit Itu Memang Fakta

Pengajuan dana KUR BSI juga bisa diajukan secara online. Sebelum ajukan dana KUR BSI, anda harus perhatikan syarat dan kriteria untuk mengajukan diri sebagai penerima KUR di Bank BSI dan siapkan dokumen KK dan KTP.

Pengajuan dana KUR BSI bisa dilakukan melalui secara online melalui link www.bankbsi.co.id

Pelaku UMKM bisa di ajukan ketika usahanya sudah berjalan 6 bulan dan dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Baca Juga: Sadis Mayat Dalam Koper Merah, Pelaku Mutilasi Ditangkap Polisi

1. syarat pengajuan dana KUR BSI

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

- Memiliki riwayat kredit baik dan lancar.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 Hijriah Ditetapkan Kamis 23 Maret 2023

2. Dokumen yang diperlukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir.

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

- Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 18 Maret 2023, Libra Alam Bawah Sadar Anda Dibimbing Spiritual dan Disini Anda Terjebak

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

- Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x