1. Kriteria Pemohon
- Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Pemohon pinjaman KUR BNI berusia 21 tahun atau belum memiliki usia 21 tapi sudah menikah tetap bisa mengajukan pinjaman.
- Selain itu, calon debitur idak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri
2. Memiliki Usaha Produktif
- Memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, dengan pengalaman usaha minimal 6 bulan.
3. Memiliki Ijin usaha
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan minimal harus memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
- Jika badan usaha diluar dari ketentuan di atas, nantinya akan mengacu ketentuan BNI.