Puasa Ramadhan: Wadah Minum Masih Ditangan, Apakah Boleh Minum Disaat Adzan Subuh

23 Maret 2023, 10:07 WIB
Puasa Ramadhan: Wadah Minum Masih Ditangan, Apakah Boleh Minum Disaat Adzan Subuh /Orami/

JURNAL SUMBAWA - Imam Baihaqi mengomentari salah satu hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dari Abu Hurairah.

Didalam hadist tersebut menjelaskan, saat sahur ketika mendengarkan adzan subuh namun wadah air minum masih ditangan maka habiskanlah air minum tersebut.

Berdasarkan hadits tersebut imam Baihaqi mengomentari hadits ini.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Ini Cara, Adab Dan Do'a Ziarah Kubur Serta

Ia menjelaskan hadits seandainya hadits ini shahih maka bisa diartikan menurut orang awamnya ahli ilmu (paling tidak alim) bahwasanya Rasulullah SAW bermaksud di sini adalah adzan yang sebelum shubuh.

Sekiranya minumnya itu sebelum terbit fajar agar bisa cocok dan tidak menyalahi dengan hadits sayyidah Aisyah dan sayyidina Ibnu
Umar Ra, dengan ini maka hadits-hadits sesuai dan cocok.

Inilah pernyataan dari imam Baihaqi yang mana juga dipaham begitu oleh ulama-ulama sebelum beliau, dan diakui oleh ulama-ulama sesudah beliau.

Baca Juga: Fiks! Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret

Karena hadits-hadits dahulu itu shahih yang berkenaan tentang makan dilarang sesudah adanya adzan fajar shadiq.

Berikut bunyi hadits yang diriwayat imam Abu Daud dari sayyidina Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang diantara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih di tangan, maka jangan dilepas wadah itu sampai kalian meminumnya.”

Adapun pendapat yang dilontarkan oleh orang awam bahwa bila seseorang sedang makan lalu terdengar adzan, maka boleh dia
menyelesaikan makannya sampai kenyang.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bima Bermasalah! Keluarkan SK Baru Ganti UPZ Sepihak

ketika mau minum dan gelasnya sudah di tangannya maka katanya boleh minum sampai hilang dahaganya.

Menurut imam Baihaqi bahwa pendapat orang awam tersebut salah dan berlawanan dengan hadits-hadits shahih dan orang yang beranggapan demikian dan melakukannya maka puasanya sudah batal.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler