Rapatkan atau di Renggangkan Posisi Telapak Kaki ketika Sujud

- 14 April 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi posisi sujud
Ilustrasi posisi sujud /Pixabay/purwakawebid

Wartasumbawa.com – Salat merupakan salah satu rukun Islam yang telah rukun dan syaratnya oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu dituntut untuk sesuai dengan kaifiyat Rasulullah Saw sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Malik bin al-Khuwairits

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat (H.R. Bukhari, Sahih al-bukhari, 1/129)

Dalam menentukan kaifiyat salat yang sesuai dengan Rasul Sallallahu alaihi wasallam, ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama aspek kekuatan dalil harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu sahih atau hasan. Seandainya dhaif, maka dalil tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.

Baca Juga: Manusia Meleset Tapi Pemberian Allah Pasti Terbaik

Kedua, aspek penunjukan dilalah harus menunjukan secara jelas dan pasti apa yang dimaksud (sarih) yaitu tidak mengandung berbagai kemungkinan penunjukan yang lain atau ihtimalat.

Dengan demikian jika hadis itu sahih tapi tidak sarih atau mengandung ihtimalah, maka tidak dapat dijadikan hujjah, begitu pula sebaliknya jika hadisnya sarih (tidak ihtimalat) namun hadisnya dhaif, maka tidak dapat dijadikan hujjah pula.

Terkait dengan kaifiyat sujud ada segolongan ulama yang mensyariatkan posisi kaki dirapatkan ketika sujud dengan argumentasi, pertama dari sahabat Aisyah RA

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Persis.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah