Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Hukumnya Kafir

- 22 Desember 2021, 14:22 WIB
Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Hukumnya Kafir
Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Hukumnya Kafir /Pixabay/

"Yang menyebut tidak melakukan sholat jumat 3 kali berturut-turut itu Kafir, itu tidak benar, sekali lagi itu tidak benar.

Riwayat yang ada adalah siapa yang meninggalkan sholat jumat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan maka Allah SWT menutup hatinya, tetapi dia masih tetap seorang muslim, Allah masih bisa membuka hati itu apabila dia bertaubat.

Baca Juga: Herry Wirawan Jalani Sidang: Kasus pemerkosa 13 Santriwati dan Penggelapan Dana Sekolah

Di masa pandemi itu, saya sudah berbulan-bulan tidak pergi sholat jumat karena ada ujur.

Ujur itu bermacam-macam, bisa karena sakit, bisa karena menjaga orang yang sakit yang perlu dijaga, bisa karena hujan lebat, bisa karena keamanan pribadi dan lain-lain. Itu semua alasan yang dibenarkan untuk tidak pergi shalat Jumat.

Jadi jangan terlalu ketat di dalam memahami Teks AL-Qur’an, Jadi itu tidak lantas kafir, Kalau pun di sengaja belum kafir, karena orang yang kafir itu adalah orang yang menolak kayakinan tentang Keesaan Allah dan kerasulan Muhammad, selama dia tidak menolak ia tetap sebagai muslim".

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar

Pengarang Tafsir Al-misbah itu pun menambahkan bahwa "Cara memperbaiki dengan cara bertaubatlah, karena tidak shalat jumat dengan alasan yang tidak dibenarkan"

Hal ini di sampaikan oleh beliau di salah satu acara stasiun televisi Nasional saat mengkaji Surat Al-Jumu'ah ayat 9-11 yang di upload kanal YouTube Firman Syah pada tanggal 03 Mei 2021.

Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A. adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur'an, Alumni Al-Azhar Univesity.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x