Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Hukumnya Kafir

- 22 Desember 2021, 14:22 WIB
Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Hukumnya Kafir
Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Hukumnya Kafir /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Simak Penjelasan Berikut Kafir Meninggalkan Sholat 3 kali berturut-turut bagi Muslim laki-laki.

Meninggalkan Sholat Jumat Tiga kali berturut-turut hukumnya kafir menurut semua pandangan ulama.

meninggalkan sholat Jumat tidak ada perbedaan dari semua kalangan umat muslim Didunia, hanya saja perbedaannya yaitu cara melaksanakannya.

Baca Juga: Cair Desember 2021. Berikut Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu di Link cek sid.kemendesa.go.id

Sholat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi laki-laki muslim setiap.

Sholat jumat meskipun sebagai pengganti shalat duhur, namun di kerjakan hanya 2 rakaat saja.

Di kalangan umat muslimin sendiri banyak yang memahami ketika seseorang tidak melakukan sholat jumat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang tidak dibenarkan maka dia tergolong Kafir.

Baca Juga: Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil

Nah, Tapi beda pandangan ulama dalam hal ini Seorang Ahli Tafsir Al-Quran terkemuka, yaitu Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab mempunyai pemahaman tersendiri tentang hal tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x