JURNAL SUMBAWA - Simak Penjelasan Berikut Kafir Meninggalkan Sholat 3 kali berturut-turut bagi Muslim laki-laki.
Meninggalkan Sholat Jumat Tiga kali berturut-turut hukumnya kafir menurut semua pandangan ulama.
meninggalkan sholat Jumat tidak ada perbedaan dari semua kalangan umat muslim Didunia, hanya saja perbedaannya yaitu cara melaksanakannya.
Sholat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi laki-laki muslim setiap.
Sholat jumat meskipun sebagai pengganti shalat duhur, namun di kerjakan hanya 2 rakaat saja.
Di kalangan umat muslimin sendiri banyak yang memahami ketika seseorang tidak melakukan sholat jumat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang tidak dibenarkan maka dia tergolong Kafir.
Baca Juga: Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil
Nah, Tapi beda pandangan ulama dalam hal ini Seorang Ahli Tafsir Al-Quran terkemuka, yaitu Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab mempunyai pemahaman tersendiri tentang hal tersebut.