Sadis, Anggota Partai Pimpinan Aung San Suu Kyi Dihukum Mati Karena Langgar UU Kontraterorisme

- 22 Januari 2022, 21:08 WIB
Sadis, Anggota Partai Pimpinan Aung San Suu Kyi Dihukum Mati Karena Langgar UU Kontraterorisme
Sadis, Anggota Partai Pimpinan Aung San Suu Kyi Dihukum Mati Karena Langgar UU Kontraterorisme /Antara News

Dia telah dijatuhi hukuman enam tahun karena mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar aturan pembatasan terkait pandemi virus corona, dan hasutan terhadap militer.***

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah