Sadis, Anggota Partai Pimpinan Aung San Suu Kyi Dihukum Mati Karena Langgar UU Kontraterorisme

- 22 Januari 2022, 21:08 WIB
Sadis, Anggota Partai Pimpinan Aung San Suu Kyi Dihukum Mati Karena Langgar UU Kontraterorisme
Sadis, Anggota Partai Pimpinan Aung San Suu Kyi Dihukum Mati Karena Langgar UU Kontraterorisme /Antara News

JURNAL SUMBAWA - Sadis, Pengadilan militer tertutup Myanmar menjatuhkan hukuman mati pada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), pimpinan Aung San Suu Kyi.

Dilansir dari Al Jazeera, Sabtu, 22 Januari 2022 disebutkan bahwa politisi tersebut bernama Phyo Zeyar Thaw. Ia ditangkap pada November lalu dan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pelanggaran di bawah Undang-Undang Kontraterorisme.

Hukuman mati terhadap anggota partai Aung San Suu Kyi disampaikan oleh para jenderal yang berkuasa atas pengadilan militer.

Baca Juga: Khawatir Rusia Invasi Ukraina, AS Kirim Kapal Induk Untuk Latihan Perang Bersama NATO di Laut Mediterania  

Aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai Ko Jimmy, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melibatkan bahan peledak, pengeboman dan pendanaan terorisme, tetapi rinciannya tidak jelas karena proses pembungkaman oleh militer.

Istri Min Yu, Nilar Thein, pada bulan Oktober membantah tuduhan yang diajukan terhadap suaminya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan 5 Hal Ini pada PM Kamboja terkait Krisis Myanmar

Diketahui bahwa Myanmar jatuh ke dalam krisis ketika panglima militer Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi dan merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x