Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

19 Mei 2024, 17:57 WIB
Dua Terduga Pelaku Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka /

JURNAL SUMBAWA - Dua orang terduga pelaku kasus pengerusakan dan penganiayaan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Lombok Barat (Lobar). Dua tersangka tersebut melakukan aksinya pada Jumat 10 Mei 2024.

Kasus pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan dua orang itu terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Kedua tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar.

Baca Juga: Mekar Kabupaten Baru, Ini 7 Kecamatan yang Bergabung Dengan Kabupaten Bima Timur

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah Saksi-saksi yang jumlah mencapai 29 orang saksi.

Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan Saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Jalin Kerjasama Tata Niaga Jagung, Kabupaten Bima Berjejaring Dengan Kabupaten Blitar

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak," kata Kapolres Lobar

Junaedi mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga: Nakal! Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi di Kota Bima Diringkus Polisi

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

Selain itu, kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler