Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

- 19 Mei 2024, 17:57 WIB
Dua Terduga Pelaku Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka
Dua Terduga Pelaku Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka /

Junaedi mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga: Nakal! Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi di Kota Bima Diringkus Polisi

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

Selain itu, kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah