Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Seorang Guru Berakhir Ditangan Polisi

- 8 Juni 2024, 14:47 WIB
Pelecehan Seksual Terhadap Santri Wati, Seorang Guru Berakhir Ditangan Polisi
Pelecehan Seksual Terhadap Santri Wati, Seorang Guru Berakhir Ditangan Polisi /Dok. Polisi/

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi hal demikian," ujarnya Kapolres.

Baca Juga: Bantu Proses Pembuatan Skripsi Mahasiswi, Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah