Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Seorang Guru Berakhir Ditangan Polisi

- 8 Juni 2024, 14:47 WIB
Pelecehan Seksual Terhadap Santri Wati, Seorang Guru Berakhir Ditangan Polisi
Pelecehan Seksual Terhadap Santri Wati, Seorang Guru Berakhir Ditangan Polisi /Dok. Polisi/

JURNAL SUMBAWA - Seorang guru di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir ditangan polisi atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap empat santriwati.

Diketahui, pelaku pelecehan seksual terhadap empat santriwati itu berinisial AM (50), pelarian AM berakhir ditangan polisi pada Kamis 6 Juni 2024) malam.

"Pelecehan yang dilakukan AM terhadap 4 Santri Wati di Sekotong pada awal Mei kemarin," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Caleg Inisial M Ditemukan Ada Unsur Pidana, Kini Naik Tahap Sidik

Gede Junaedi mengungkapkan, setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

"Pihak kami juga melakukan visum, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan kami langsung melakukan pencarian terhadap AM," jelasnya dia.

Menurut Gede Junaedin, kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut.

Baca Juga: Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sempat Diamuk Masa, Terduga Pelaku di Loteng Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi hal demikian," ujarnya Kapolres.

Baca Juga: Bantu Proses Pembuatan Skripsi Mahasiswi, Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik," sambungnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah