Aset Daerah Kabupaten Bima Dikuasai Secara Pribadi, KMPS Aksi di Gedung KPK

27 April 2024, 10:36 WIB
Aset Daerah Kabupaten Bima Dikuasai Secara Pribadi, KMPS Aksi di Gedung KPK /

JURNAL SUMBAWA - Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa (KMPS) laksanakan aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aset daerah yang dikuasai oleh oknum pejabat tinggi di Kabupaten Bima Nusa Tenggara (NTB).

Pejabat tinggi yang menguasai aset daerah tersebut merupakan orang terdekat dengan orang nomor satu di Bima yaitu Hj. Indah Damayanti Putri selaku Bupati Bima.

"Kita investigasi tentang itu, dari tahun 2016 hingga 2023," kata Imam Zikrullah Sabtu 27 April 2024.

Baca Juga: Dugaan Praktek KN, 16 Orang Beserta Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Imam mengungkapkan, KMPS mempertanyakan kepada KPK RI terkait dengan aset daerah yang di kuasai secara pribadi.

Dirinya berharap, agar KPK untuk melakukan beberapa tindakan tegas terhadap oknum yang di duga telah menyalahgunakan Wewenangnya sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Bima.

Menurutnya, selama ini banyak Aset Daerah yang saat ini berada di Kota Bima yang akan diambil alih oleh Kota Bima. Namun, katanya, sebagiannya di gunakan oleh oknum kepala BPKAD Kabupaten Bima yang merupakan Paman dari Orang Nomor Satu di Kabupaten Bima.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba Masa Penahanan di Perpanjang KPK

"Salah satunya Rumah yang ada di Lewirato yang merupakan Aset Daerah tetapi di Gunakan oleh Oknum sebagai Aset Pribadi," bebernya Imam.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pejabat tinggi merupakan pelanggaran yang harus di investigasi oleh KPK.

Dengan begitu, KMPS mendesak KPK beberapa poin dibawah ini.

1. Meminta kepada Ketua KPK RI untuk segera membentuk Team Investigasi terkait dengan penulusuran Aset Tanah Daerah Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima sejak KepemimpinanAde Linggit Sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Bima sejak 2016 sampai 2023.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima, KPK Periksa PJ. Gubernur NTB

2. Meminta kepada Ketua KPK RI untuk Menelusuri Harta Kekayaan serta Rumah Ade Linggit yang Berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima karena diduga Rumah tersebut di Bangun diatas tanah milik Daerah Kabupaten Bima atau aset Milik Daerah.

3. Mendesak Ketua KPK RI untuk segera memanggil untuk diperiksa Ade Linggit Kepala BPKAD Kabupaten Bima atas Dugaan Penggelapan Daerah dan disinyalir dialihkan menjadi milik pribadi.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler