Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba Masa Penahanan di Perpanjang KPK

- 10 Januari 2024, 09:55 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba Masa Penahanan di Perpanjang KPK
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba Masa Penahanan di Perpanjang KPK /Dok. Antara/

JURNAL SUMBAWA - Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari kedepan.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Gubernur Maluku Utara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Diperpanjang hingga 16 Februari, dan KPK bisa perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima, KPK Periksa PJ. Gubernur NTB

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasir Besi Lotim, Bekas Anak Buah Kabid ESDM NTB Pakai Rompi Tahanan

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x