JURNAL SUMBAWA - Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus pengadaan Barang dan Jasa serta gratifikasi yang dilakukan mantan walikota bima H. Muhammad Lutfi.
Tak hanya itu, Pj. Gubernur NTB, KPK juga telah memanggil Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto, Karyawan Swasta Alfonsius Alexander, dan Karyawan Swasta Angga Saputro.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Pj. Gubernur NTB sebagai saksi pada Senin, 20 November 2023, namun dia tak hadir.
Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK
Namun, Pj. Gubernur NTB tiba Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 21 November 2023 dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dengan motif batik, bersama seorang lainnya memakai baju batik lengan panjang pula.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan Pj. Gubernur NTB, Ali mengatakan, Lalu dipanggil dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Barang dan Jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.
Sekedar diketahui, KPK tekah resmi menahan Muhammad Lutfi pada Kamis, 5 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang bermula pada 2019, Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.***