Kenapa Walikota Bima Dicekal Selama Enam Bulan? Begini Kata Praktisi Hukum

- 3 September 2023, 19:51 WIB
Kenapa Walikota Bima Dicekal Selama Enam Bulan? Begini Kata Praktisi Hukum
Kenapa Walikota Bima Dicekal Selama Enam Bulan? Begini Kata Praktisi Hukum /ADV. Taufiqurrahman/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal walikota bima ke luar negeri selama enam bulan atas dugaan kasus korupsi pengadaan Barang dan Jasa hingga gratifikasi yang ada dilingkup Pemerintah Kota Bima.

KPK sebelumnya, telah melayangkan surat ke Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi untuk pencegahan tersangka ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Selama enam bulan tersebut, dapat diperpanjang kembali, bila dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang berlanjut.

Mengapa KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka kasus korupsi, termasuk walikota bima? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Walikota Bima Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK, Terkait Proyek Fiktif di Dua Dinas Pemkot

Praktisi Hukum Adv Taufikurrahman yang berkantor Law Firm Acta membeberkan tentang larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia atau luar negeri.

Menurutnya, pencegahan terhadap orang yang ke luar negeri ketika seseorang diduga terlibat dalam suatu kasus Hukum yang sedang dilakukan penyelesaian Tahap Penyidikan.

Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah penyelesaian kasus atau permasalahan yang tengah dibebankan kepada objek pencegahan.

Baca Juga: Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar di Tahun 2017

Menurut UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x