JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan walikota bima sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Barang dan Jasa, gratifikasi dan kini KPK cegah Muhammad Lutfi ke luar Negeri.
Pencegahan walikota bima untuk keluar negeri selama 6 bulan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan Barang dan Jasa dan gratifikasi.
Hal itu, disampaikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian pemberitaan Ali Fikri.
"KPK cegah walikota bima supaya memperlancar proses penyidikannya, kami lakukan cegah supaya tidak berpergian," ungkapnya Ali Fikri bagian Pemberitaan KPK yang dikutip Kamis 31 Agustus 2023.
Kata Ali, selama enam bulan kedepan walikota bima tidak bisa keluar negeri dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: 4 Fakta Penggeladahan Kantor Walikota Bima Oleh KPK, Nomor 4 Bikin Merinding dan Dilarang Mendekat
Menurutnya, pencegahan yang dilakukan ini tidak menentu, bisa jadi akan diperpanjang mengingat persoalan kasus demikian.
"Itu surat sudah diajukan di Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi, supaya tidak keluar dalam waktu enam bulan kedepan," bebernya Ali.***