JURNAL SUMBAWA - Kasus dugaan korupsi Pasir Besi di Lombok Timur yang dilakukan sejumlah pejabat Pemerintah wilayah Provinsi NTB resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, sebelumnya penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasir Besi di Lombok Timur sebanyak delapan orang, seperti bekas Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin dan Muhammad Husni. Kemudian, mantan Kabid Minerba Syamsul Ma’rif.
Selanjutnya, Kacab PT AMG Rinus Adam Wakum dan bosnya Po Suwandi. Berikutnya, mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas IIA, Sentot Ismudiyanto dan bawahannya Suharmaji.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Lutfi Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Korupsi
Saat sekarang, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tersangka tambahan, yaitu Trismenan.
Trisman merupakan Mantan Kabid Minerba, dan mengenakan rompi tahanan pada Senin, 30 Oktober 2023 pagi. Dengan begitu, dia menyusul mantan bosnya Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, Trisman akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari.
“Terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023,” ungkapnya