Mantan Komisioner Komnas HAM: Kasus KM 50 Bisa di dorong ke pro justisia

- 4 Maret 2021, 20:05 WIB
Presiden Jokowi bertemu dengan Amien Rais, bahas penegakan hukum terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI.
Presiden Jokowi bertemu dengan Amien Rais, bahas penegakan hukum terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI. /Humas Kemensetneg

Wartasumbawa.com - Amien Rais beserta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, salah satu issue yang disampaikan oleh TP3 adalah peristiwa pembunuhan atas 6 anggota laskar FPI.

Oleh TP3, peristiwa pembunuhan 6 lakskar tersebut disebut sebagai peristiwa yang terindikasi terjadi pelanggaran berat HAM, namun pemantauan/penyelidikan komnas ham berkesimpulan lain atau tidak ditemukan pelanggran berat ham atas peristiwa tersebut.

Menurut Ridha saleh ,Langkah TP3 mengkomunikasikan peristiwa ini kepada presiden adalah Langkah baik, sebaliknya presiden menerima dan mendengarkan aduan dari TP3 atas peristiwa tersebut juga merupakan bentuk kenegarawanan dan mengutamakan budaya dialog serta penghormatan presiden atas penegakan HAM di Indonesia.

Baca Juga: Bupati Blitar Minta Perjanjian Kerjasama PKS Segera di Terapkan

Lanjut Ridha saleh, Perlu diketahui bahwa Menurut Undang-undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Presiden tidak punya kewenangan apapun untuk menentukan apalagi memerintahkan pengadilan HAM berat atas suatu peristiwa yang diduga terjadinya pelanggran berat ham.

"Sepanjang belum ada penyelidikan terlebih dahulu dari Komnas HAM serta Penyidikan dari Mahkama Agung, bahkan jika presiden melakukan hal tersebut, justru presiden melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of powar)." ujarnya melalui reles yang diterima. Rabu 10 Maret 2021.

Ridha saleh berpendapat  Jika TP3 berkeyakinan dengan hasil investigasinya bahwa peristiwa pembunuhan terhadap laskar FPI terdapat dugaan pelanggaran Ham berat.

Baca Juga: Bupati Sumbawa Meninggal Dunia, Gubernur NTB Turut Berduka

"Sebaiknya TP3 meminta komnas ham untuk melaklukan penyelidikan pro justisia terhadap peristiwa tersebut, sebab, penyelidikan yang dilakukan oleh komnas HAM sebelumnya masih bersifat pemantauan berdasarkan UU 39/99 tentang HAM,"katanya.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x