Wartasumbawa - Ketua Bidang Hukum Barisan Muda Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Tasrif SH. MH meminta Kemenkumham menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumut.
Menurutnya persoal KLB yang terjadi di Deli Serdang akan mereda jika Kemenkumham cermat menelaah produk KLB. Sebab KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan UU Parpol maupun AD/ ART Partai Demokrat.
Selanjutnya Tasrif juga mengungkapkan organisasi sayap Partai Demokrat, BMI solid mendukung kepemimpinan AHY hasil Kongres Maret 2020, hal ini dinilai dari aspek hukum maupun politik belum ada persoalan selama kepemimpinan putra mantan presiden SBY tersebut.
Baca Juga: Taktik Gerilya Front Bersenjata KSB Papua Mirip Kelompok Teroris MIT di Poso
"Adapun dinamika yang terjadi saat ini lebih didominasi oleh sikap orang -orang diluar partai maupun sudah di Non Aktifkan oleh partai. Makanya BMI tidak terpengaruh oleh situasi yang terjadi saat ini," katanya. Rabu 10 Maret 2021.
Adapun beberapa mantan Kader yang di pecat oleh partai harusnya menempuh jalur melalui mahkamah partai atau menggugat di Pengadilan seperti yang di lakukan oleh kader partai lain sebut saja Fahri Hamzah ex politisi PKS
Baca Juga: Menko PMK Tinjau Vaksinasi Lansia, Diikuti Artis Senior
"Akan lebih terhormat dan berwibawa bagi kader - kader Partai Demokrat yang di pecat jika menempuh gugatan di pengadilan," pungkasnya.***