Penyelidikan pro justisia atas peristiwa yang diduga terjadi pelanggarn berat HAM memiliki hukum acaranya sendiri, misalnya setiap dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Jaksa Agung.
Hal ini peluang yang dapat digunakan oleh TP3 untuk mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan Kembali atas peristiwa tersebut melalui penyelidikan pro justisua, namun penyelidikan projustisia juga memilki mekanisme yang sangat ketat. Tutup Ridha saleh yang juga wakil ketua komisioner Komnas HAM 2007 - 2012.***