Gugat Pelaku KLB, DPP Demokrat Tunjuk 13 Kuasa Hukum Diantaranya Mantan Komisioner KPK

- 12 Maret 2021, 13:07 WIB
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus.
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata
Wartasumbawa.com - Para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
 
Gugatan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat tim kuasa hukumnya. Jumat 12Maret 2021.
 
 
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menunjuk 13 orang kuasa hukum.
 
Gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk tersebut.
 
 
“Kuasa hukum kami ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” kata Herzaky dikutip Wartasumbawa. Pikiran-Rakyat dari Antara. Jumat 12 Maret 2021.
 
 
Selain nama-nama yang ditunjukkan ke wartawan ada juga nama  Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
 
Pada kesempatan tersebut para Tim Kuasa hukum memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
 
Sementara itu terkait dengan laporan para kuasa hukum belum menjelaskan terkait isi laporan. Keterangan lebih detail akan disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakarta Pusat.
 
Herzaky menyebutkan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu. Ia menjelaskan tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x