Kemenag, Cegah Stanting dengan Bimbingan Perkawinan

- 20 Maret 2021, 21:38 WIB
Kementerian Agama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjalin kerja sama dalam program membangun ketahanan keluarga dan pencegahan generasi stunting.
Kementerian Agama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjalin kerja sama dalam program membangun ketahanan keluarga dan pencegahan generasi stunting. //Kemenag

Wartasumbawa.com – Kementerian Agama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjalin kerja sama dalam program membangun ketahanan keluarga dan pencegahan generasi stunting.

Program tersebut akan dilakukan melalui kegiatan bimbingan perkawinan yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Untuk membangun ketahanan keluarga dan mencegah generasi stunting memang diperlukan kerja sama semua pihak mengingat angka stunting yang terus bertambah di wilayah Indonesia,” tegas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag Muharam Marzuki di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Musabaqah Hafalan Al Qur’an dan Hadist Nasional Digelar di Jakarta, 22 Maret besok

Menurut Muharam, kerja sama ini nantinya tidak hanya antara Kemenag dan BKKBN, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah lainnya dan pihak swasta.

Sebab, kata dia, membangun ketahanan keluarga tidak hanya bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian suami istri, tapi juga mencegah lahirnya generasi stunting.Baca Juga: Di Duga Stres, Seorang Lelaki Berniat Bunuh Diri di Area Polres Jakarta Selatan

“Makanya ini tidak cukup kerja sama antara Kemenag dengan BKKBN saja, tapi juga perlu kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koordinator Perekonomian,” terangnya.

Mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag ini mencontohkan, peranan Kementerian Tenaga Kerja dibutuhkan untuk mengintervensi perusahaan agar memberikan izin kepada karyawan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

“Selama ini, calon pengantin yang bekerja sulit mendapatkan izin dari perusahaan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang ada di KUA selama dua hari,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x