Tanah Miliki Warga Untuk Pembangunan Underpas Dewi Sartika Resmi Dibayarkan Pemkot Depok

- 27 Maret 2021, 22:55 WIB
Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika resmi dibayarkan
Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika resmi dibayarkan /Deokumen Diskominfo Depok

Wartasumbawa.com - Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika resmi dibayarkan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim).

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan total tanah yang dibayarkan tersebut sebanyak 26 bidang tanah miliki para warga untuk pembangunan

"26 bidang tanah yang kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar," kata Dudi Mi'raz kemaarin

Baca Juga: Dinamika Bubble dan Aplikasinya Pada Engineering

Dudi mengatakan, pembayaran UGK ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan.

"Rencananya, pembangunan underpass dimulai tahun ini," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.

"Jadi, totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi," jelasnya.

Baca Juga: Mentan SYL Panen dan Serap 25.000 Ton Gabah Petani Jombang

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Diskominfo Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah