Melalui  Surat Telegram Kapolri, Media Tidak Diperboleh Menyiarkan Tindakan kekerasan dan Arogansi Polisi

- 6 April 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi Polisi sedang bertugas
Ilustrasi Polisi sedang bertugas /Mathias P.R. Reding /Pexels

Wartasumbawa.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan perintah melalui Surat Telegram (ST) pada Selasa, 6 April 2021.

Perihal ST yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 itu melarang media menayangkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polisi.

Apakah ini adalah sebuah upaya untuk menekan media yang selama ini memberikan pemberitaan sesuai fakta tentang arogansi kepolisian saat bertugas dilapangan.

Baca Juga: Ulama Besar Banten, Abuya Uci Thurtusi Hari ini Tutup Usia

"Dengan pertimbangan agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono . Dilansir Mediapakuan dari rilis Humas Polri, pada selasa 06 April 2021.

Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda tersebut mengatur tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan kejahatan.

Rusdi menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu dipatuhi pengemban fungsi humas Polri, salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Baca Juga: Penyederhanaan Birokrasi ATR-BPN Terapkan Sistem Manajemen Kinerja ASN

"Media tidak boleh menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah