Rencana Sosilisasi RUU KUHP Di Kota-kota Besar, Wamenkumham Gandeng Perguruan Tinggi dan LSM

- 10 April 2021, 13:27 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. /Antara/HO-Kemenkumham RI

Amnesty International, misalnya tahun lalu, sebagaimana dikutip dari laman resminya, berpendapat pasal penghinaan terhadap presiden, yaitu Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP, represif dan dapat mengancam kebebasan berpendapat.

"Kritik terhadap pemerintah itu sangat penting agar pemerintah dapat berbenah diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan," tulis Amnesty International dalam catatan kritisnya terhadap RKUHP tahun lalu.

Baca Juga: Kisah Wanita yang Bekerja di Paddock, Mengatasi Tantangan dengan sendiri

Terkait dengan kritik terhadap pasal itu, Prof. Eddy meyakini bahwa sosialisasi terhadap isi RKUHP masih kurang sehingga banyak kelompok oposisi masih kurang memahami ketentuan pasal per pasal secara lengkap.

Ia pun menerangkan pasal penghinaan presiden, yang diatur dalam RKUHP, merupakan delik aduan. Oleh karena itu, hanya presiden dan wakil presiden yang dapat melaporkan langsung pelaku atas perbuatan tersebut.

"Enggak bisa tim suksesnya (yang melapor)," kata Eddy Hiariej kepada wartawan, seperti dilansir dari Qeluarga.Pikiran-Rakyat.com pada 10 April 2021.

Baca Juga: Forum Kemanusiaan Fitua dan Pemuda Muhammadiyah Dompu Peduli Anak Yatim

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pasal penghinaan presiden yang dipertahankan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan menghambat praktik demokrasi  di Indonesia.

"Pasal penghinaan presiden tidak akan digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah," kata Wamenkumham RI yang lebih populer dengan sapaan Prof. Eddy saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat.

Prof. Eddy melanjutkan, "Sekali lagi, baca ayat tiganya, apabila itu suatu kritik terhadap pemerintah, tidak dapat dipidana. Ada di situ semua pasalnya." Ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Qeluarga.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x