Saksi Dipanggil dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Komisioner KPU Banjar

- 17 April 2021, 17:21 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib //ANTARA

Wartasumbawa.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib.

“Tiga saksi yang dimintai keterangan termasuk pelapor atau korban,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Rifa'i, penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak terkait dalam proses penyidikan. Sehingga ke depan pemanggilan sejumlah saksi lainnya masih dilakukan.

Baca Juga: Maklumat Pelayaran Cuaca Ekstrem dari Kemenhub

“Proses ini terus bergulir. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk membuat terang kasus ini,” jelasnya.

Setelah semua saksi dimintai keterangan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari ANTARA pada 17 April 2021.

Diketahui tim penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pekan lalu setelah didapati unsur pidana.

Baca Juga: Di Riau sudah bangun jalan 25,93 km sepanjang 2020

Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x