Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Teknologi Active Remin Complextm pada Pesodent
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan paslon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.
Hakim MK telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.***(Ulul Maskuriah/ANTARA)