Pasca OTT Kasus Proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar

- 27 April 2021, 15:18 WIB
Pasca OTT kasus proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar
Pasca OTT kasus proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar /bantenAntara

Wartasumbawa.com – setelah melakukan penelusuran atas bukti bukti pada pelaku sebelumnya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dikatakan, Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman/Anggota DPRD Jabar), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ada empat Anggota DPRD Jabar yang di Panggil KPK, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Baca Juga: Mengenal Sahabat Nabi yang Dermawan, Abdurrahman bin Auf

KPK pada 15 April 2021 telah menetapkan Ade Barkah dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.dilansir wartasumbawa.pikiran-rakyat.com dari Bantenantaranews pada Selasa, 27 April 2021

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kisah Inspirasi Nasaruddin dan Sepotong Roti

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 19 Ruas Jalan Tol Hampir Rampung, Kementerian PUPR Targetkan 2021Tuntas

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total Rp1,050 miliar.(Benardy Ferdiansyah/BantenAntaranews)***

 

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Banten.antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x