Eks Kapal Asing Dimodali Asing Merugikan Nelayan Indonesia

- 7 Mei 2021, 20:08 WIB
Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali
Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali //pks

Wartasumbawa.com – Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali.

Terlalu banyak mudhorotnya dibanding dengan kebermanfaatannya bagi kesejahteraan nelayan serta dampak bagi perikanan nasional.

“Perpres 44 tahun 2016 tentang daftar investasi negatif memasukan modal asing dalam perikanan tangkap.

Baca Juga: Ekonomi Masih Resesi, Pemerintah Jangan Ambisius Ngomong Ekonomi 7 Persen

“Artinya kapal eks asing hampir 80 persen kepemilikan modalnya oleh asing. Data 2015 menyebutkan bahwa dari 1132 kapal asing telah melakukan pelanggaran semua. 769 kapal melakukan pelanggaran berat dan 363 pelanggaran ringan.

“Jadi sangat jelas bahwa izin kapal asing yang akan dibuka berpotensi besar merugikan dan bahkan merusak iklim usaha nasional sektor perikanan tangkap," papar Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani dan Nelayan, Jumat (07/05/2021).

Baca Juga: Putin Pertanyakan Klaim Vaksin Coronavirus 'Terbaik'

Memang saat ini harus diakui bahwa Indonesia masih lemah dalam hal pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE, 99 persen (567.442) kapal tangkap ikan adalah ukuran dibawah 30 GT.

Bahkan hanya 0.8 persen atau sekitar 4828 kapal dengan GT diatas 30 yang memungkinan memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE yang memiliki 1 juta ton/tahun.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah