Eks Kapal Asing Dimodali Asing Merugikan Nelayan Indonesia

- 7 Mei 2021, 20:08 WIB
Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali
Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali //pks

“Harusnya Indonesia berpikir untuk bagaimana memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif bagi sebesar - besarnya kesejahteraan nelayan Indonesia.

“Nelayan dan pengusaha asing sudah cukup diberikan waktu dan juga sudah banyak melakukan Illegal Fishing dengan nilai hampir 30 T per tahun,” tambah Riyono.

Baca Juga: Kesepakatan Nuklir Iran dan AS makin Memburuk

Kerugian ekonomi yang diderita Indonesia akibat kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan asing diperkirakan sebesar Rp30 triliun per tahun, dengan perhitungan didasarkan pada adanya 25 persen potensi perikanan yang dicuri atau sekitar 1,6 juta ton, dengan harga jual ikan US$2 per kilogram.

Lemahnya pengawasan dan minimnya daya dukung teknologi serta anggaran membuat pengawasan hanya mampu menangkap kapal ikan asing yang berukuran kecil.

Sebagai contoh masuknya kapal ikan Cina di kawasan Laut Natuna yang dikawal oleh cost gard berhasil lolos dan aparat Indonesia tidak mampu menjangkaunya, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari pks.id pada 7 Mei 2021.

"PKS meminta agar KKP tidak mengeluarkan izin untuk eks kapal asing yang juga dimodali oleh orang asing yang sudah merugikan negara, tidak ada izin buat kapal eks asing," tutup Riyono.***

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah