PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

- 18 Januari 2022, 10:46 WIB
PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali /Tangkap layar foto Antara foto @sidik kurniawan/

Ia melanjutkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Sudah Terdeteksi Disejumlah Daerah Indonesia

Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.

Dia mengungkapkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.

Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19 Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2022

Rinciannya adalah:

a. Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:

Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah