1. Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.
2. Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.
3. Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:
4. Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.
5. Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.
Baca Juga: Mantan Gubernur DKI, terkonfirmasi Positif Covid 19
6. Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.
"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.
Dia lantas mengungkap ada hal lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri Nomor 03 dibandingkan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Penyelesaian Covid-19 Harus Bersinergi dan Berkolaborasi