PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

- 18 Januari 2022, 10:46 WIB
PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali /Tangkap layar foto Antara foto @sidik kurniawan/

JURNAL SUMBAWA - PPKM diperpanjang dengan level darurat untuk Jawa-Bali dan diluar Jawa-Bali mengingat meningkatnya kasus Covid 19 tahun 2022.

Aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua aturan berdasarkan instruksi, dan mengingat melonjaknya kasus kedaruratan Covid 19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Naik, 39 Sekolah DKI Jakarta Ditutup

Keduanya yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari yang dikutip dari kompas.com

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

Syafrizal ZA Direktur Jenderal Bina Administrasi, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Daerah Jakarta 3.325 Orang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

"Kita perlu meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini, pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa yang dikutip dari kompas com.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x