"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Syafrizal.
"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.***