4. Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Level Darurat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Cara Cek BPNT Kartu Sembako 2022. Dapatkan Rp 2,4 Juta Melalui Link Kemensos Berikut Ini
Total Bantuan KIP Kuliah 2022
- Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester
Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester
- Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester