JURNAL SUMBAWA - Masyarakat Sumatera Utara dihebohkan dengan kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga maling uang rakyat.
Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan kasus korupsi atau maling uang rakyat.
Bupati Langkat diciduk Berawal dari transaksi di salah satu kedai kopi yang ada di Langkat Sumatera Utara.
Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap.
Dia dicokok setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Januari 2021.
Tim komisi melalui Wakil Ketua Nurul Ghufron menerangkan bahwa antirasuah itu mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.
Baca Juga: Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron
“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP," ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022 yang dikutip dari pikiran rakyat Depok.com