Yaqut Cholil Qoumas Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Untuk Pembangunan IKN itu Hoaks dan Fitnah

- 8 Mei 2022, 11:07 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Untuk Pembangunan IKN itu Hoaks dan Fitnah
Yaqut Cholil Qoumas Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Untuk Pembangunan IKN itu Hoaks dan Fitnah /

JURNAL SUMBAWA - Beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, saat konferensi pers Minggu 8 Mei 2022.

Menurutnya, Menteri Agama Yaqut tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menteri Agama.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Apresiasi Semangat Silaturahim Masyarakat Indonesia

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Program Peningkatan Mutu Madrasah 2022 Dimulai, Menag: Dorong Akselerasi Digitalisasi dan Penguatan Literasi

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah