JURNAL SUMBAWA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi mengatakan bahwa jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap.
Menurut Islah, hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 ya itu bisa ditangkap, sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," kata Islah dalam diskusi daring yang digelar Jakarta Journalist Center (JCC) dengan tema 'Menyoal Donatur Terorisme' secara virtual, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Peringatan Kenaikan Isa Almasih 2022, Cocok Diunggah di Media Sosial
Dalam diskusi ini turut hadir Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah dan Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni.
Ia melanjutkan, meskipun orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut akan dijadikan dana untuk melakukan aksi terorisme.
"Berdasarkan UU nomor 9 tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," ujarnya.
Baca Juga: Peruntungan Angka Shio Hari Ini. Prediksi Shio dan Ramalan Shio Anjing Rabu 25 Mei 2022
Bahkan, kata Islah, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 akhir-akhir ini.