Ini artinya tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. "Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," tutupnya.
Berkas perkara kasus penyelundupan berlian ini dinyatakan rampung. Penyidik Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (11/1) Januari 2023.***