JURNAL SUMBAWA - 932 butir Berlian hasil penyelundupan Warga Negara Asing yang berasal dari India Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 33. Berhasil diamankan lewat petugas Imigrasi bandara
Penyelundupan berlian ilegal, diduga jaringan berlintas Negara ini, berhasil diamankan saat melakukan aksi dengan modus memasukan perhiasan di lubang anusnya.
Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imbran Yusuf mengatakan, telah dilakukan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dengan nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen.
Baca Juga: Kapolres Bima Diminta Serius Tangani Kasus Narkoba di Kabupaten Bima
"Tahap II ini terkait dengan perkara Kepabeanan dengan tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang Warga Negara India," timpalnya, Kamis,12 Januari 2023.
Tentunya oleh penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).
Jaksa yang menangani perkara ini diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta. Luh Heny Febriyanti Rahayu. Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.
Baca Juga: Kata Rakyat Tentang Anies Baswedan
"Berdasarkan data, lelaki India datang ke Bali dari Bangkok, dan diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," paparnya.