Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan

- 27 Januari 2023, 19:40 WIB
Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan
Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

JURNAL SUMBAWA - Isu jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun, Muhammadiyah meminta agar isu tersebut diberhentikan.

Melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta isu memperpanjang kepala desa 9 tahun untuk segera dihentikan.

"Seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca dan saya sudah membaca kalau usulan ini akan disetujui," ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Fiks! IKN Resmi Dibangun Bulan Januari 2024

Disisi lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala Desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

"Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya," katanya.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

Baca Juga: 3 Zodiak Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023 Ada Cancer, Leo dan Virgo Tentang Kesehatan, Cinta dan Karir

"Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya," ungkap Wapres

Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ridho mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.

Baca Juga: Masalah Pada Sektor Pertanian, Bibit Mahal Hingga Kelangkaan Pupuk! HMI Tolak Jokowi Hadir di Bima

Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," kata dia.

Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Ia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x