Pengertian Hukuman Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 10:35 WIB
Pengertian Hukum Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati
Pengertian Hukum Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati /Reuters/Toby Melville/

JURNAL SUMBAWA - Publik sedang ramai membicarakan tentang hukuman mati. Hal ini ramai diperbincangkan lantaran Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, yang jadi pertanyaanya adalah apa pengertian hukuman mati menurut KUHP dan KUHP baru serta jenis kejahatan yang bisa diancam hukuman mati? Simak penjelasan berikut.

Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di Indonesia, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, sebut saja Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir.

Baca Juga: Tugasnya Memperbarui Data Pemilih, Wajib Anda Tahu ini Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Pengertian Hukuman

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, hukuman ialah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x