LPH-KHT Muhammadiyah Bersama Danone Indonesia Berkolaborasi Mendorong Sertifikasi Halal UMKM

- 3 Agustus 2023, 15:52 WIB
LPH-KHT Muhammadiyah Bersama Danone Indonesia Berkolaborasi Mendorong Sertifikasi Halal UMKM
LPH-KHT Muhammadiyah Bersama Danone Indonesia Berkolaborasi Mendorong Sertifikasi Halal UMKM /




JURNAL SUMBAWA - Sertifikasi halal telah menjadi isu yang semakin penting dalam industri makanan dan minuman di seluruh dunia. Hal ini muncul sebagai respon dari semakin tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat dalam memahami gaya hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan aturan islam . Sebagai simpulnya, permintaan akan produk halal semakin meningkat dengan pesat

Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan keyakinan dan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi telah dijamin halal. Sementara itu, bagi produsen, memiliki sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab bisnisnya untuk fokus pada kepentingan dan harapan konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin halal.

Hal ini akan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat dan harus diupayakan dan diimplementasikan oleh produsen dalam upaya memenuhi permintaan konsumen dan meningkatkan daya saing industri.

Baca Juga: Pemdes Wilamaci Ketahuan Maling BLT DD Tahun 2022, API Minta Inspektorat Audit dan Evaluasi Pemdes

Ketentuan mengenai sertifikasi halal secara legal formal telah diatur dalam ketentuan pemerintah sejak beberapa tahun lalu yaitu dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH No 33 tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam perkembangan selanjutnya UU Jaminan Produk Halal juga telah diadopsi menjadi bagian dari Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian sertifikasi halal merupakan ketentuan hukum yang mengikat yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan jaminan halal termasuk utamanya para pelaku usaha atau industri.

Baca Juga: Waspada Susu Kental Manis Picuh Stunting Pada Anak

Pada Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah mentargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal di tahun 2024. Untuk dapat mencapai target tersebut maka seluruh stake holders dalam ekosistem halal harus dibenahi dan dipersiapkan. Salah satu aspek yang harus didorong untuk mewujudkan ekosistem halal tersebut adalah percepatan Sertifikasi halal bagi pelaku usaha/industri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2019 saja jumlahnya mencapai 65,47 juta unit usaha.

Kewajiban seritifikasi halal bagi pelaku industri, khususnya bagi industri UMKM akan menjadi problematika tersendiri yang tidak mudah. Hal ini terkait kharakteristik UMKM yang pada umumnya mempunyai banayak keterbatasan dalam hal finansial, manajemen, SDM dan kemampuan dalam beradaptasi dengan tantangan-tantangan baru di dunia bisnis.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x