JURNAL SUMBAWA - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun 'Panji Gumilang' resmi cabut tuntutan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD melalui Kuasa Hukum nya 20 Juli lalu.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Saat itu, Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.
Ia juga mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
Baca Juga: Maling Dana BTS 4G Kominfo, Mahfud MD Sebut Aliran Dana Masuk ke 3 Parpol
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.