Kemendagri Pecat Walikota Bandung Yana Mulyana Dengan Tidak Hormat

- 20 September 2023, 17:43 WIB
Kemendagri Pecat Walikota Bandung Yana Mu Dengan Tidak Hormat
Kemendagri Pecat Walikota Bandung Yana Mu Dengan Tidak Hormat /Antara foto/

JURNAL SUMBAWA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan memecat Walikota Bandung Yana Mulyana dengan tidak hormat.

Hal itu dikarenakan Walikota Bandung ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tersandung kasus korupsi suap proyek Smart City.

Berdasarkan surat keputusan Kemendagri, Yana Mulyana diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Walikota Bandung periode 2018-2023.

Baca Juga: DPRD NTB Umumkan Pemberhentian Gubernur NTB, Tiga Nama Penjabat Sudah Diusulkan ke Kemendagri

Surat keputusan yang berisikan pemberhentian terhadap Walikota Bandung dibacakan sebelum Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik enam Pj Wali Kota dan Bupati di Gedung Sate, Rabu 20 September 2023.

"Dengan ini memberhentikan secara tidak hormat saudara Yana Mulyana sebagai Walikota Bandung periode 2018-2023," tertulis putusan yang dikutip JS Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Profil Tiga Orang Pejabat Gubernur NTB yang Diusulkan DPRD NTB ke Kemendagri

Surat keputusan itu, ditandatangani langsung oleh Kemendagri Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x