Hotman Paris Sebut Kasus Jessica Tak Memenuhi Dua Alat Bukti, Hakim Tak Boleh Mendahului

- 10 Oktober 2023, 09:07 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /Felix Tendeken/

JURNAL SUMBAWA - Pengacara Hotman Paris Hutapea sebut kasus Jessica yang terjadi di tahun 2016 silam ada kejanggalan dan tidak memenuhi unsur dalam perkara kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dan menekankan Hakim tak boleh mendahului dengan memutuskan Jessica dijatuhi Pidana.

Saat didalami kasus Jessica, Hotman Paris menilai bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi Sianida Mirna Salihin.

Ada pun kasus meninggalnya Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica menaruhnya di kopi.

Baca Juga: Didiet Maulana Takjub, Shopee Tunjukkan Bukti Batik Lokal Juga Layak Ekspor

"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.

Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti. Sebab, tidak nampak Sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.

Maka, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183. "Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan Sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris.

 Baca Juga: Pria di Dompu Ditemukan Gantung Diri, Motif Tak Diketahui

Pengacara yang khas dengan gaya hidup mewah dan bergelimang harta ini blak-blakan lagi terkait kasus Jessica Wongso dan Mirna Salihin. Kejanggalan itu pun membuat Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagramnya.

Kejanggalan itu mengenai putusan Hakim yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan teorinya yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup. Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana. "Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x