Atensi Khusus, Kuasa Hukum Ilegal Logging Surati Polda NTB Tembusan Mabes Hingga Bareskrim Polri

- 7 November 2023, 14:48 WIB
Atensi Khusus, Kuasa Hukum Ilegal Logging Surati Polda NTB Tembusan Mabes Hingga Bareskrim
Atensi Khusus, Kuasa Hukum Ilegal Logging Surati Polda NTB Tembusan Mabes Hingga Bareskrim /Dok. Ahmad D/@jurnal Sumbawa.pikiran-rakyat/

 

JURNAL SUMBAWA - Kuasa hukum yang ditunjuk warga Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengurus kasus Ilegal Logging serta pembabatan hutan di So Seli yang dilaporkan 19 Oktober kemarin, Advokat Ahmad, S.H dan Partners resmi surati Polda NTB.

Pasalnya, surat yang ditembuskan di Polda NTB untuk mengawal kasus ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Bima serta telah dilaporkan di Polres Bima Panda.

Kasus Ilegal Logging serta pembabatan hutan tersebut diduga tidak berijin dan tidak pernah terungkap hingga saat ini, padahal kasus ilegal logging serta pembabatan hutan sudah bertahun-tahun terjadi di wilayah Kabupaten Bima.

Baca Juga: Investigasi Hutan Lindung yang Dibabat, Masyarakat Roka Kawal Subsektor Kehutanan dan Penyidik Polres

"Benar, kita selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh warga resmi menyurati Polda NTB," kata Ahmad, S.H saat diwawancarai Redaksi ini di Polres Bima Panda Selasa 7 November 2023

Kata Ahmad, surat yang dilayangkan ke Polda NTB untuk meminta pengawalan serta memonitoring Laporan Pengaduan tindak pidana Ilegal Logging, Pemalsuan Dokumen serta Penyerobotan Lahan tersebut, diduga dilakukan Kepala Desa Kuta DKK di So Seli.

Tak hanya surati Polda NTB, ketiga Advokat juga melayangkan surat tembusan ke Mabes Polri Republik Indonesia dan Bareskrim Polri di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Protes Hutan yang Dibabat, Warga Roka Unjuk Rasa dan Boikot Jalan Menuju Lambitu

"Ini tembusan sampai ke Mabes Polri dan Bareskrim Polri di Jakarta Pusat, dan ini menunjukan bahwa kita menangani kasus ini secara serius," bebernya ia.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah